jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyambut baik kebijakan pendidikan nasional menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan sembilan tahun di sekolah swasta.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang Bambang Pramusinto menyebut langkah kebijakan selanjutnya akan menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Tidak ada komentar