jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana rasuah, kali ini dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PT Energy Trading Co Ltd.
Pada Kamis (9/10), lembaga antirasuah itu memeriksa tiga orang sebagai saksi untuk kelancaran proses hukum.
Tidak ada komentar