jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyebut partainya belum bersikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal yang dianggap melebihi konstitusi.
Kholid menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan awak media soal NasDem yang menilai putusan tersebut menabrak UUD 1945.
Tidak ada komentar