Versi Waketum PKB, Putusan MK Nomor 135 Melampaui Konstitusi

Versi Waketum PKB, Putusan MK Nomor 135 Melampaui Konstitusi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Waketum PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal melebihi konstitusi.

"Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu, kan, lima tahun sekali," kata Cucun menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya