jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memberikan penjelasan ke parlemen dan pemerintah setelah membuat putusan nomor 135/PUU-XXI/2025.
"Solusinya saya kira adalah ada namanya constitutional complaint. MK harus menjelaskan makna putusan ini kepada DPR dan pemerintah," kata Rudal sapaan Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).
Tidak ada komentar