Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?
- kemarin, 17.16
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Ahmad Luthfi–Taj Yasmin secara legal formal akan memimpin provinsi sentral Pulau Jawa untuk 5 tahun ke depan.
Kepastian ini menyusul terbitnya Surat Keputusan KPU Provinsi Jateng nomor 200 tahun2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, tertanggal 7 Desember 2024.
Tidak ada komentar