jpnn.com, JAKARTA - DPR RI bereaksi atas usulan Korpri kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menambah batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK.
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, harus ada kajian secara mendalam dahulu atas usulan itu.
Tidak ada komentar