jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bisa efektif berlaku pada 1 Januari 2025.
"Kami kejar waktu agar per 1 Januari 2026, kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku," katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).
Tidak ada komentar