jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai penyalahgunaan bantuan sosial (bansos). Data menunjukkan sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos diduga digunakan untuk transaksi judi online sepanjang 2024, dengan total transaksi mencapai Rp 957 miliar. Selain itu, lebih dari 100 NIK terindikasi terkait pendanaan terorisme dan korupsi.
"Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat," kata Abidin dalam keterangannya, Jumat (11/7).
Tidak ada komentar