jpnn.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengkritik keras Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib setelah muncul ketentuan fungsi pengawasan perlemen.
"Bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," kata Hendardi melalui layanan pesan, Kamis (6/2).
Tidak ada komentar