KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada

KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menyebutkan tuduhan yang disampaikan pemohon atau pasangan Calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri tidak jelas di sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin menyampaikan pihak Ahmad Ali salah besar dalam merancang petitumnya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya