CNI Ajak Masyarakat Investasi Kesehatan dengan Suplemen Berkualitas
- hari ini, 09.37
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak pada Senin (20/1/2025).
Sidang ini membahas gugatan pasangan incumbent Alfedri-Husni terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, dengan sejumlah dalil yang disanggah oleh pihak KPU, Bawaslu, serta pasangan calon (Paslon) 02 Afni-Syamsurizal.
Tidak ada komentar