jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PKB Daniel Johan memberikan catatan terkait kesiapan eksekusi di lapangan dari kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu oleh BUMN.
Dia mengaku sepakat kebijakan satu pintu ekspor komoditas andalan Indonesia sebagai terobosan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.
Tidak ada komentar