jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar Beniyanto Tamoreka menegaskan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut atau menghentikan sementara 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia, termasuk 15 perusahaan di Sulawesi Tengah harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pertambangan dan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.
Menurut Beniyanto, izin pertambangan bukan sekadar dokumen legal untuk mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi kontrak moral dan hukum yang memuat kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan pascaoperasi.
Tidak ada komentar