Komisi XI Soroti Penguatan Jasa Raharja Sebagai Penyelenggara Prorgam Asuransi Sosial

Komisi XI Soroti Penguatan Jasa Raharja Sebagai Penyelenggara Prorgam Asuransi Sosial

jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI DPR menegaskan pentingnya penguatan status hukum Jasa Raharja sebagai penyelenggara program asuransi sosial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

RDPU tersebut dipimpin oleh Ketua Panja RUU Perubahan atas UU P2SK Mohamad Hekal dan dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun serta sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Jasa Raharja yang yang dihadiri oleh jajaran direksi Jasa Raharja, perwakilan dari Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Ketua Panja RUU Perubahan atas UU P2SK Mohamad Hekal menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi wadah bagi legislatif untuk mendengarkan langsung aspirasi dari para pemangku kepentingan. “RDPU ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terhadap isu-isu krusial dalam RUU Perubahan P2SK, termasuk pengaturan terkait asuransi sosial. Kehadiran Jasa Raharja menjadi sangat penting karena menyangkut kepastian hukum dalam penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas di Indonesia,” ujarnya. Dari hasil pembahasan, Komisi XI menilai adanya urgensi untuk memperjelas status hukum Jasa Raharja agar berbeda secara tegas dengan perusahaan asuransi komersial.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya