jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama jajaran Bawaslu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang turun langsung mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Serang, Sabtu (19/4).
Kegiatan ini dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukannya PSU serentak di sembilan wilayah di Indonesia.
Tidak ada komentar