Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online

Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR A.M. Akbar Supratman menegaskan perusahaan swasta harus mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Kewajiban ini berlaku untuk perusahaan swasta dan perusahaan BUMD/BUMN, termasuk juga untuk para pengemudi ojek online.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya