jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR A.M. Akbar Supratman menegaskan perusahaan swasta harus mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Kewajiban ini berlaku untuk perusahaan swasta dan perusahaan BUMD/BUMN, termasuk juga untuk para pengemudi ojek online.
Tidak ada komentar