jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mencakup perluasan jabatan sipil bagi anggota TNI harus mendapat pengawasan ketat dari DPR. Menurutnya, kebijakan ini harus tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dan tidak dilakukan secara sembarangan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PEPABRI, Abraham menjelaskan bahwa tujuan utama revisi ini adalah untuk memperjelas batasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI. Saat ini, ada 10 lembaga sipil, seperti BIN dan BNPB, yang sudah membuka ruang bagi TNI melalui peraturan presiden. Namun, perkembangan ancaman nasional, terutama dalam siber dan ketahanan pangan, membuat perubahan ini semakin mendesak.
Tidak ada komentar