jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyoroti wacana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang memungkinkan prajurit angkatan bersenjata menempati lebih dari 10 lembaga dan kementerian. Menurutnya, hal ini bisa saja diterapkan, tetapi harus didasarkan pada kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas atau rekayasa administrasi.
"Kalau ini sudah berjalan di 10 lembaga, nanti pasti akan ada permintaan lebih banyak. Secara pribadi dan di fraksi kami, sebagian setuju, tetapi harus ada koridor yang jelas," ujar Syamsu Rizal seusai mengikuti RDPU Komisi I DPR RI dengan PEPABRI dalam rangka mendapatkan masukan terkait perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3).
Tidak ada komentar