REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya mendorong agar pemerintah tak hanya merevisi Pasal 34 mengenai dana otsus dan Pasal 76 tentang pemekaran wilayah. Pasal lain yang menjadi aspirasi masyarakat Papua juga perlu direvisi.
"Ada banyak usulan terkait perkembangan yang terjadi, menuntut tidak hanya dua pasal itu," ujar Komaruddin dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (17/6).
Tujuan revisi UU Otsus, Komaruddin mengatakan, adalah untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Untuk itu, Pansus RUU Otsus Papua membuka ruang bagi semua pihak yang memiliki visi yang sama untuk membuat Papua lebih baik dari berbagai sektor.
Tidak ada komentar