REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan belum ada komunikasi resmi kepada pihaknya mengenai deklarasi pembentukan Provinsi Papua Selatan. Hal ini menyusul pemberitaan adanya empat bupati di bagian Papua selatan yang mendeklarasikan pemekaran Papua Selatan secara resmi pada Selasa (15/6).
"Terkait dengan deklarasi pembentukan Provinsi Papua Selatan sejauh ini belum ada komunikasi resmi dengan Kemendagri," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (16/6).
Benni menegaskan, sejauh ini belum ada pembahasan terkait pemekaran wilayah baru di Papua. Revisi Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua pun masih dibahas antara pemerintah dan DPR.
Tidak ada komentar