REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai badan ad hoc. Akhir masa jabatan jajaran KPU dinilai akan menjadi persoalan di tengah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Jika ini berlangsung secara alamiah begitu saja sesuai dengan akhir masa jabatan yang ada ini nanti akan ada yang berakhir menjelang hari H (pemungutan suara)," ujar Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi daring, Rabu (16/6).
Dia mencontohkan, masa jabatan jajaran KPU di Provinsi Lampung berakhir sekitar satu pekan sebelum pencoblosan Pilkada serentak pada November 2024. Hal serupa mungkin saja terjadi pada daerah lain di tengah kompleksitas Pemilu dan Pilkada berbarengan di tahun yang sama.
Tidak ada komentar