Liputan6.com, Sleman Direktur Utama RSUP Sardjito dokter Eniarti mengatakan pemberitaan di media masaa tentang pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pegawai rumah sakit tersebut tidak benar. Eniarti mengungkapkan rumah sakit telah memberikan hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku yakni Tunjangan Hari Raya atau THR Gaji dan THR Insentif.
“Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” kata Eniarti dalam keterangan tertulis bertanggal, 26 Maret 2025.
Tidak ada komentar