Liputan6.com, Jakarta - Anak memiliki hak belajar serta perlindungan khusus di satuan pendidikan. Ini tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990.
Selain itu, UUD 1945 terkait pendidikan anak pada Pasal 31, menyatakan bahwa setiap warga negara, termasuk anak-anak, berhak mendapatkan pendidikan.
Tidak ada komentar