Liputan6.com, Jakarta - Desember ditetapkan pemerintah sebagai Bulan Menanam Pohon Nasional (BMPN). Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008. Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) jatuh setiap 28 November, dan Desember sebagai BMPN.
Penetapan ini dicanangkan guna memberi kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya pemulihan kerusakan sumber daya hutan dan lahan melalui penaman pohon. Selain itu, juga sebagai mengantisipasi perubahan iklim (climate change) secara global, deforestasi hutan serta lahan.
Tidak ada komentar