Liputan6.com, Jakarta Pada Mei 2025, iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 masih mengacu pada skema kelas rawat inap yang berlaku saat ini, sembari menanti penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Bagi peserta yang ingin memastikan besaran iuran terbaru atau sedang mempertimbangkan pindah kelas, berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui:
Tidak ada komentar