Iuran BPJS Kesehatan Nunggak? Ini Cara untuk Membayarnya, Bisa Dicicil

Iuran BPJS Kesehatan Nunggak? Ini Cara untuk Membayarnya, Bisa Dicicil

Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, bisa membayarnya dengan cara mencicil. Namun, ini berlaku pada peserta yang memiliki tunggakan 4-24 bulan ya.

"BPJS Kesehatan kini sudah menghadirkan Program Pembayaran Bertahab (REHAB). Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan," seperti mengutip laman resmi BPJS Kesehatan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya