Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, bisa membayarnya dengan cara mencicil. Namun, ini berlaku pada peserta yang memiliki tunggakan 4-24 bulan ya.
"BPJS Kesehatan kini sudah menghadirkan Program Pembayaran Bertahab (REHAB). Peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan," seperti mengutip laman resmi BPJS Kesehatan.
Tidak ada komentar