Apakah Jalan Kaki Bisa Menghilangkan Lemak Perut? Coba Pola 6-6-6 dan Rasakan 7 Keuntungan...
- hari ini, 06.05
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada 2025.
Ini adalah keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Serta PMK Nomor 97 Tahun 2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris. Namun, melalui kedua peraturan tersebut, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan elektronik.
Tidak ada komentar