Menilik Hukum di Indonesia soal Parental Abduction, Ahli: Beda dengan Penculikan Anak

Menilik Hukum di Indonesia soal Parental Abduction, Ahli: Beda dengan Penculikan Anak

Liputan6.com, Jakarta Parental abduction atau parental child abduction berbeda dengan penculikan anak.

“Parental child abduction itu artinya membawa lari anak yang dilakukan oleh salah satu orangtua kandung. Kadang-kadang bahasa yang dipakai adalah penculikan anak, tapi sebetulnya beda ya,” kata ahli hukum pidana, Ahmad Sofian, dalam temu media di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya