Liputan6.com, Jakarta Parental abduction atau parental child abduction berbeda dengan penculikan anak.
“Parental child abduction itu artinya membawa lari anak yang dilakukan oleh salah satu orangtua kandung. Kadang-kadang bahasa yang dipakai adalah penculikan anak, tapi sebetulnya beda ya,” kata ahli hukum pidana, Ahmad Sofian, dalam temu media di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Tidak ada komentar