Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi tradisi tahunan di Indonesia selama lebih dari tujuh dekade. THR diberikan menjelang hari raya keagamaan besar seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya. Pemberian THR ini bertujuan sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan atas kinerja dan dedikasi mereka, sekaligus membantu meringankan beban finansial karyawan dalam mempersiapkan hari raya.
Tradisi THR ini telah berkembang dari sekadar kebiasaan menjadi kewajiban hukum yang diatur pemerintah. Hal ini memastikan setiap pekerja berhak menerima THR dan melindungi kesejahteraan mereka. Aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR.
Tidak ada komentar