Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi hal yang dinantikan oleh pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan.
Pembayaran ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika terlambat, perusahaan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Tidak ada komentar