Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK

Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK

jpnn.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memberikan perlindungan kepada empat saksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati mengatakan lembaganya hadir untuk memberikan perlindungan saksi dalam rangka menjangkau secara proaktif kasus ini.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya