Kementerian Kesehatan Singapura Larang Anak Usia di Bawah 18 Bulan Terpapar Layar Gadget

Kementerian Kesehatan Singapura Larang Anak Usia di Bawah 18 Bulan Terpapar Layar Gadget

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura memperkenalkan pedoman baru terkait paparan layar gadget pada anak-anak di bawah usia 18 bulan. Pedoman tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Singapura guna mempromosikan gaya hidup sehat. Aturan baru ini dirancang untuk mengatasi dampak buruk dari Waktu menonton (screen time) yang berlebihan terhadap perkembangan fisik, kognitif serta social anak-anak.

Mengutip laporan Straits Times, pedoman yang diperbarui tersebut melarang penggunaan layar latar belakang untuk bayi di bawah usia 18 bulan. Anak-anak di bawah usia itu tidak diperbolehkan terpapar layar, termasuk penggunaan layar di latar belakang seperti pada perangkat televisi atau ponsel pintar. Hal ini berlaku bahkan ketika anak tidak sedang menonton secara aktif.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya