Liputan6.com, Jakarta - Fidyah adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan karena uzur syar'i.
Adapun yang dimaksud dengan uzur yakni berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti uzur atau udzur adalah halangan atau berhalangan. Sedangkan dalam Kamus Istilah Agama Islam (KIAI) oleh Nogarsyah Moede Gayo, dijelaskan arti uzur atau udzur adalah halangan yang menyebabkan seseorang diberi keringanan menunaikan kewajiban atau ibadah.
Tidak ada komentar