Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan digitalisasi dan otomatisasi alur pembuatan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para dokter.
Dulu, para dokter kerap mengeluh soal rumitnya pembuatan SIP karena harus ada rekomendasi dari pihak tertentu dan pergi dari satu tempat ke tempat lain. Ditambah, adanya pungutan biaya tak resmi dengan nominal tak sedikit.
Tidak ada komentar