Liputan6.com, Jakarta Hukum vasektomi menurut ajaran Islam secara umum adalah haram, karena tindakan tersebut dapat memutus keturunan secara permanen.
“Meski begitu, dalam kondisi darurat, hukum haram dapat berubah menjadi diperbolehkan, misalnya karena alasan medis yang sangat mendesak,” kata Wakil Katib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar, Ustaz Muhammad Zainul Millah mengutip NU Online, Senin (12/5/2025).
Tidak ada komentar