Diabetes Digolongkan sebagai Disabilitas dalam Undang-Undang Federal AS, Alasannya?

Diabetes Digolongkan sebagai Disabilitas dalam Undang-Undang Federal AS, Alasannya?

Liputan6.com, Jakarta - Diabetes memiliki kaitan dengan disabilitas. Diabetes adalah suatu kondisi kompleks yang mencegah tubuh mempertahankan kadar glukosa darah yang sehat.

Bahkan, berdasarkan sebagian besar undang-undang di Amerika Serikat (AS), diabetes tipe 1 dan tipe 2 dianggap sebagai disabilitas. Hal ini memastikan adanya hak dan perlindungan berdasarkan hukum untuk mencegah diskriminasi terhadap pengidap diabetes. Hal ini dapat diterapkan di tempat kerja, di sekolah, di tempat umum, dan dalam interaksi dengan penegak hukum.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya