Menteri PPPA Dorong Perempuan Ambil Peran Dukung Program Cek Kesehatan Gratis
- hari ini, 18.13
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat berbagai layanan kesehatan tanpa kembali merogoh kocek di rumah sakit, klinik, atau puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jenis pelayanan kesehatan yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS sesuai syarat dan ketentuan seumur hidup. Pelayanan ini berlaku bagi peserta BPJS Non-PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang rutin membayar iuran dan BPJS PBI yang tidak bayar iuran.
Tidak ada komentar