BPOM Perbarui Standar CPOB untuk Jamin Mutu dan Keamanan Produk Darah

BPOM Perbarui Standar CPOB untuk Jamin Mutu dan Keamanan Produk Darah

Liputan6.com, Jakarta - Untuk memperkuat pengawasan mutu dan keamanan produk darah dan plasma, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) di Unit Pengelola Darah (UPD) dan Bank Plasma. Peraturan ini ditetapkan pada 23 April 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Mei 2025.

Langkah ini diambil BPOM sebagai respons atas perkembangan teknologi dan kebutuhan harmonisasi regulasi dengan standar internasional terkini.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya