Liputan6.com, Jakarta Badan Pengurus Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) merilis daftar 55 produk kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Daftar tersebut diketahui berdasarkan pemantauan dari periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Dari 55 produk tersebut terdiri dari 35 produk kosmetik berdasarkan kontrak produksi. Lalu, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik dan 14 produk kosmetik impor.
Tidak ada komentar