Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima 51 aduan malpraktik sepanjang 2023-2025.
Terkait hal ini, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene mengatakan, semua pihak perlu memahami bahwa ketika seorang pasien datang ke rumah sakit, maka ia pasrah dengan apapun yang akan dilakukan dokter sebagai tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes).
Tidak ada komentar