Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi sejumlah 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan akibat adanya peralihan ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Drektur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa keputusan tersebut berlandaskan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial.
Surat Keputusan Mensos tersebut yakni SK No. 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahn 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tidak ada komentar