Liputan6.com, Jakarta Masa pengetatan mudik Lebaran 2021 sudah berakhir, maka ada perubahan dalam aturan mengenai masa berlaku hasil tes rapid antigen, GeNose, dan PCR sebagai syarat perjalanan. Lalu, seperti apa saat ini masa berlaku hasil tes yang menunjukkan status bebas COVID-19 itu?
Masa berlaku hasil tes rapid antigen, PCR, dan GeNose tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 telah tertuang aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19.
Tidak ada komentar