Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 12 organisasi memberikan pernyataan bersama sebagai dukungan kepada Pemerintah Indonesia agar bersikap serius dalam penanganan konsumsi zat adiktif produk tembakau melalui Pengamanan Zat Adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Kesehatan atau RPP UU Kesehatan.
Di dalam pernyataan sikap yang disaksikan Health Liputan6.com di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023), tuntutan 12 organisasi terhadap pengaturan pengamanan zat adiktif demi perlindungan rakyat dari bahaya konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
Tidak ada komentar