Akselerasi Industri 4.0, Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI
- kemarin, 23.05
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I resmi menghentikan penyidikan atas tindak pidana pajak tersangka RHI. Hal ini sesuai Keputusan Jaksa Agung RI nomor 171 tahun 2024 pada 31 Juli 2024.
Isi keputusan Jaksa Agung RI tersebut menyatakan penyidikan atas tersangka RHI dihentikan karena tersangka melalui PT UCT telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan, dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan.Demikian mengutip dari keterangan resmi, Rabu (2/10/2024).
Tidak ada komentar