KRL Sudah Angkut 210.332 Penumpang dari 3 Wilayah Operasi di Natal 2024
- hari ini, 19.18
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik atau tarif listrik triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Tidak ada komentar