Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan skema angsuran untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2025 yang dirancang untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menghadapi kendala keuangan atau terdampak kondisi luar biasa seperti bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, atau kerusuhan.
Tidak ada komentar