Tok, Inilah Aturan Baru yang Atur Kompensasi Transmisi Listrik

Tok, Inilah Aturan Baru yang Atur Kompensasi Transmisi Listrik

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2025 sebagai aturan baru akan membuat proses kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah jaringan transmisi tenaga listrik menjadi lebih efektif dan transparan.

Permen ESDM yang diundangkan pada 30 April 2025 tersebut mengatur secara rinci soal ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. Sebagai informasi, ruang bebas jaringan transmisi merupakan ruang di sekeliling dan sepanjang konduktor saluran udara tegangan tinggi (SUTT/SUTET) yang wajib steril demi keselamatan masyarakat dan keberlangsungan operasi listrik.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya