Wacana Kemasan Polos Produk Rokok, Apa Saja Dampaknya?

Wacana Kemasan Polos Produk Rokok, Apa Saja Dampaknya?

Liputan6.com, Jakarta Penolakan atas aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik terus lantang disuarakan berbagai pihak. Terbaru, penolakan disampaikan atas aturan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau. Aturan ini menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik dan melarang pencantuman logo atau merek produk.

Baca Juga

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya