Usai Putusan MK, Buruh Ngotot Minta UMP 2025 Naik 10%

Usai Putusan MK, Buruh Ngotot Minta UMP 2025 Naik 10%

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh tengah merayakan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatannya terkait sektor ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Setelah itu, ada peluang upah buruh bisa naik 8-10 persen untuk 2025, tahun depan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10 persen. Hitungannya adalah besaran inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya